Pupuk Kaltim Pastikan Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 08:20 WIB
Pupuk Kaltim Pastikan Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan implementasi program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan implementasi program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu menjadi salah satu komitmen Pupuk Kaltim dalam menumbuhkan perkembangan industri, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta, mengungkapkan kebijakan terkait hal tersebut terus ditekankan kepada karyawan dan unit kerja perusahaan, khususnya bidang pemasaran dan pengadaan di lingkungan Pupuk Kaltim.

Hal ini mengingat dua bidang kerja tersebut memiliki risiko tinggi dan berkaitan langsung dengan aspek hukum persaingan usaha, baik pada proses tender pengadaan barang dan jasa maupun penjualan produk Pupuk Kaltim.

Salah satu langkah konkret dalam meningkatkan komitmen tersebut, Pupuk Kaltim membekali seluruh SVP dan VP, serta AVP dan karyawan unit kerja bidang pemasaran dan pengadaan, melalui Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan program kepatuhan persaingan usaha tahun 2022 diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Melalui pelatihan dan sosialisasi KPPU, program kepatuhan persaingan usaha dapat berjalan optimal dalam mendukung aktivitas bisnis Pupuk Kaltim kedepan," ujar Hanggara Patrianta.

Dari sosialisasi dan pelatihan ini, seluruh karyawan Pupuk Kaltim untuk selanjutnya dapat terlibat secara aktif memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.

Sekaligus dapat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender atau pengadaan, serta proses penjualan produk Pupuk Kaltim sehingga tercapainya tata Kelola perusahaan yang baik.

"Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan anti-fraud untuk mewujudkan budaya PKT Bersih," tambah Hanggara.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Fasilitasi UMKM Binaannya Dapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia

Komisioner KPPU Harry Agustanto, menyambut positif sekaligus mengapresiasi kebijakan Pupuk Kaltim dalam mendukung program kepatuhan persaingan usaha, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI