Menaker: Murni APBN, BSU 2022 Bukan Berasal dari Uang BPJS Ketenagakerjaan!

Rabu, 09 November 2022 | 20:06 WIB
Menaker: Murni APBN, BSU 2022 Bukan Berasal dari Uang BPJS Ketenagakerjaan!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berdialog dengan penerima BSU 2022 di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, (9/11/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jauh Faizal menjelaskan, pihaknya menyalurkan BSU 2022 dengan tiga cara. Pertama, para penerima BSU 2022 dapat mengambil langsung ke Kantor Pos.

"Ini tidak tergantung di mana lokasi dia bekerja. Bisa cair di kantor pos manapun. Syaratnya cukup membawa KTP asli," tutur Faizal Rochmad Djoemadi.

Kedua, dilakukan secara kolektif oleh HRD perusahaan atau tempat penerima BSU bekerja. Ketiga, PT Pos Indonesia mengantarkan langsung ke rumah penerima. Namun, ini hanya dilakukan kepada para penerima yang sedang sakit atau dalam kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Pos atau perusahaannya.

"Maka, PT Pos langsung datang ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BSU sekaligus memberi kemudahan kepada paran penerima, Kantor Pos memperpanjang waktu pelayanan, dari yang semula Senin-Sabtu menjadi Senin-Minggu hingga hingga pukul 20.00 WIB.

"Jadi kalau bapak/ibu baru pulang kerja jam 18.00, bisa mampir dulu ke Kantor Pos untuk ambil BSU karena tutupnya sampai jam 20.00," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI