Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap ketujuh. Di tahap ini, Kemnaker menyalurkannya melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini, penyaluran BSU 2022 sudah mencapai 80,30% atau 10.321.436 orang penerima. Jumlah tersebut mencakup 1.247.339 pekerja yang telah disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
"Sampai tahap ke-7 ini, kami sudah menyalurkan kepada 10.321.436 orang, kalau presentasenya 80,30%. Untuk penyaluran yang 3,6 juta yang melalui PT Pos itu, alhamdulillah sampai hari tersalurkan kepada 34%, jadi sudah 1,2 juta. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tersalurkan 100% yang melalui PT Pos Indonesia," tutur saat memantau penyaluran BSU di Kantor Pos Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, (9/11/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ida juga memaparkan alasan Pemerintah melibatkan PT Pos Indonesia dalam penyaluran BSU 2022.
Baca Juga: Pencairan BSU Serentak di Kantor Pos Seluruh Indonesia Berjalan Lancar dan Efisien
"Belajar dari pengalaman penyaluran BSU 2021 yang tidak bisa tercover 100% karena banyak di antara para penerima BSU ini yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Waktu itu, kami sudah burekol (buka rekening kolektif), tapi ternyata sampai akhir tahun juga tidak bisa terserap 100%. Belajar dari itu, maka untuk tahun 2022 ini, setelah Bank Himbara selesai, kami turut salurkan juga melalui PT Pos Indonesia," kata Ida.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menjelaskan, pihaknya menyalurkan BSU 2022 dengan tiga cara. Cara pertama, para penerima BSU 2022 dapat mengambil langsung ke Kantor Pos.
"Ini tidak tergantung di mana lokasi dia bekerja. Bisa cair di kantor pos manapun. Syaratnya cukup membawa KTP asli," tutur Faizal Rochmad Djoemadi.
Kedua, dilakukan secara kolektif oleh HRD perusahaan atau tempat penerima BSU bekerja. Ketiga, PT Pos Indonesia mengantarkan langsung ke rumah penerima. Namun, ini hanya dilakukan kepada para penerima yang sedang sakit atau dalam kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Pos atau perusahaannya.
"Maka, PT Pos langsung datang ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca Juga: Kemnaker Siap Dampingi Dialog Bipartit untuk Cegah PHK
Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BSU sekaligus memberi kemudahan kepada paran penerima, Kantor Pos memperpanjang waktu pelayanan, dari yang semula Senin-Sabtu menjadi Senin-Minggu hingga hingga pukul 20.00 WIB.
"Jadi kalau bapak/ibu baru pulang kerja jam 18.00, bisa mampir dulu ke Kantor Pos untuk ambil BSU karena tutupnya sampai jam 20.00," kata dia.