Suara.com - BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Program tersebut memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto menjelaskan bahwa Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Program REHAB bertujuan memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya. Pembayaran tunggakan bertahap ini juga sudah memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga,” kata Ary.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan tata cara mengikuti Program REHAB. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran Program REHAB.
“Cara pendaftaran Program REHAB sangat mudah. Peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih menu rencana pembayaran bertahap. Selanjutnya peserta harus memasukkan jangka waktu pembayaran, kemudian sistem akan menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan. Jika peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, maka mereka dapat melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran yang tersedia,” tutur Ary.
Sementara itu, Fitriyatus Sholehah (35) selaku Kader JKN di Wilayah Pamekasan mengungkapkan bahwa Program REHAB ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan untuk melunasinya. Fitri seringkali menemui peserta untuk mengenalkan Program REHAB.
“Setiap bertugas mengunjungi peserta, saya selalu memberikan sosialisasi Program REHAB pada masyarakat terutama bagi peserta yang memiliki kendala dalam pelunasan tunggakan. Ternyata, sebelum saya menyampaikan Program REHAB ini, sebagian besar dari mereka sudah mengetahui Program REHAB dari iklan radio. Kemudian saya memberikan informasi sesuai pertanyaan mereka tentang Program REHAB,” kata Fitri.
Selanjutnya, Fitri juga memberikan edukasi pada peserta PBPU maupun BP yang memiliki tunggakan agar segera mengikuti Program REHAB. Dengan mengikuti Program REHAB, peserta dapat memperoleh keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan dan dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.
“Saya tidak bosan mengajak peserta yang belum ada biaya untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan agar mengikuti Program REHAB. Saya siap memandu peserta yang berminat mengikuti Program REHAB untuk mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN. Ayo, ikut Program REHAB untuk mengatasi tunggakan iuran JKN,” pungkas Fitri.
Baca Juga: Tampil di Panggung Internasional, BPJS Kesehatan Jabarkan Strategi Jaga Sustainabilitas JKN