Profil Dua Perusahaan Farmasi yang Diumumkan BPOM Langgar Standar Kandungan EG-DEG

Rabu, 09 November 2022 | 16:24 WIB
Profil Dua Perusahaan Farmasi yang Diumumkan BPOM Langgar Standar Kandungan EG-DEG
Ilustrasi obat sirup (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selaras dengan kabar tersebut, Kementerian Kesehatan pun sebelumnya menyatakan berdasarkan data dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten. Hasil pemeriksaan tersebut adlaah faktor risiko terbesar penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal adalah toksilasi dari EG-DEG.

Kementerian Kesehatan juga memastikan hasil pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang meninggal. Hasilnya, terbukti bahwa senyawa EG menjadi penyebab kerusakan pada ginjal.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI