Suara.com - Dua perusahaan farmasi diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Kedua perusahaan tersebut pun diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas itu diduga sebagai sumber pemicu penyakit gagal ginjal akut. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut 2 perusahaan farmasi yang melanggar standar kandungan EG-DEG yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma karena melebihi ambang batas.
PT Samco Farma
Melansir dari laman resminya samcofarma.co.id, PT Samco Farma merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak pasca Perang Dunia II di Jakarta sebagai importir obat tradsional China. Perusahaan tersebut berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan bergerak di bidang farmasi.
Baca Juga: Izin Edar 69 Obat Sirup Ini Dicabut BPOM, Berikut Daftarnya
PT Samco Farma berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto KM 1.2 No. 27 RT 03 RW 01 Uwung Jaya, Ciboda, Tangerang, Banten 1513.
PT Samco Farma mengklaim memproduksi obat engan kualitas tinggi yang mematuhi Good Manufacturing Process serta sertifikasi ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu. Produk yang dihasilkan yakni Cod Liver Oil atau merupakan suplemen kesehatan hingga Red Flowir Oil yakni salep serta obat medis termasuk OTC, Ethical, dan Quasi dengan teknologi terbaru.
PT Ciubros Farma
PT Ciubros Farma adalah perusahaan yang terletak di Jalan Raya Mangkang Kulon KM 16, Kota Semarang. Perusahaan ini bergerak di bidang farmasi yang berupa produksi dan pengelolaan obat. Salah satu produknya yakni PK (PeKa) Potassium Permanganate CITO Ciubros Farma.
BPOM sebelumnya telah melakukan pengujian bahan baku produk dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Keduanya terbukti menggunakan EG dan DEG secara tidak memenuhi syarat dalam produk dan melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Jenis Obat yang Diproduksi PT AFI FARMA Mengandung Bahan Berbahaya Ditarik izin Edarnya
BPOM pun telah memerintahkan penarikan obat sirop dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Setelah itu, obat tersebut akan dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.
Selaras dengan kabar tersebut, Kementerian Kesehatan pun sebelumnya menyatakan berdasarkan data dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten. Hasil pemeriksaan tersebut adlaah faktor risiko terbesar penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal adalah toksilasi dari EG-DEG.
Kementerian Kesehatan juga memastikan hasil pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang meninggal. Hasilnya, terbukti bahwa senyawa EG menjadi penyebab kerusakan pada ginjal.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma