Teror pinjol juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Berikut adalah alamat yang bisa digunakan untuk melakukan aduan ke pihak-pihak tersebut.
1. Kepolisian:
https://patrolisiber.id
email [email protected]
2. OJK:
Hotline 157
Nomor WhatsApp (WA) 08115715715
Email [email protected]
3. Kominfo: