Cara Mengatasi Teror Pinjol Ala Netizen, Penagih Bakal Trauma Seumur Hidup

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 14:38 WIB
Cara Mengatasi Teror Pinjol Ala Netizen, Penagih Bakal Trauma Seumur Hidup
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghadapi pinjaman online atau pinjol kerap menguras kesabaran. Apalagi jika kita ikut-ikutan diteror akibat ulah teman yang meminjam duit lewat aplikasi daring ini. Cara mengatasi teror pinjol pun ada bermacam-macam. Paling sering adalah melaporkan ke pihak berwajib atau justru meneror balik. 

Langkah meneror balik ini pernah dilakukan seorang netizen Tiktok @Pestamoi. Dia meneror balik seorang penagih pinjaman online yang mengganggu dirinya. Padahal Pestamoi tidak pernah sekalipun berurusan dengan utang sistem daring ini. 

"Pernah ngalamin enggak? Yang ngutang orang lain padahal," ungkap akun tersebut. Namun ia punya trik tersendiri dalam menghadapi teror pinjol, yakni meneror balik. "Diteror pinjol, teror balik," ungkap akun tersebut.

Mulanya ia ditelpon dan dikirimi pesan dari nomor tak dikenal. Ia juga diminta agar mengingatkan orang yang berhutang agar segera melunasi. Pinjol juga mengancam akan terus menghubungi jika yang bersangkutan belum membayar utang. Namun kemudian ia membalas pesan-pesan tersebut dengan lugas dan tak kalah meneror.

Baca Juga: Kibasan Rambut Wika Salim Bikin Publik Gagal Fokus: Lihat Senyum Neng Wika, Tagihan Pinjol Serasa Lunas

Pemilik akun tersebut membalas dengan lugas mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman oline dalam melakukan penagihan," balas pemiliki akun.

"Dilarang menagih utang dengan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman," tambahnya.

"Terkait hal teror yang dilakukan oleh penagih utang tersebut, hal itu mencangkup cara penagih yang intimidatif hingga pelanggaran privasi," imbuhnya lagi.

Pemilik akun tersebut juga meminta agar si pinjol langsung menghubungi ke peminjam, bukan orang lain. Ia juga menyatakan bahwa tindakan pinjol termasuk dalam penyalahgunaan data pribadi sehingga bisa terkena pasal UU ITE. Tak hanya itu, pemilik akun Tiktok tersebut juga memberikan peringatan tentang gangguan debt collector dari OJK.

Baca Juga: Waspada! Jebakan Maut Pinjaman Online Pakai Modus Penipuan Baru Salah Transfer Uang

Cara Melaporkan Teror Pinjol ke Pihak Berwajib

Teror pinjol juga bisa dilaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Berikut adalah alamat yang bisa digunakan untuk melakukan aduan ke pihak-pihak tersebut. 

1. Kepolisian: 

https://patrolisiber.id 

email [email protected]

2. OJK:

Hotline 157

Nomor WhatsApp (WA)  08115715715

Email [email protected]

3. Kominfo:

[email protected] 

WA 08119224545

Sedangkan untuk mengecek legalitas setiap pinjaman online kita bisa mengeceknya dibawah ini.

Website OJK

ojk.go.id => IKNB => fintech

WhatsApp OJK

081-157-157-157

Telepon 157 

e-mail

[email protected]

OJK telah memperingatkan masyarakat untuk mengecek keaslian dan kelegalan dari pinjaman online sehingga calon peminjam tidak salah dalam memilih pinjaman online. Hal ini berguna untuk memperkecil kemungkinan terjebak pinjaman ilegal. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI