Syarat-syarat dalam kredit bisa kamu ajukan untuk ditata kembali dengan maksud meringankan sekaligus memudahkan nasabah dalam membayar cicilan. Penataan ini dapat berupa mengubah jadwal pembayaran, tenor cicilan, dan lainnya, selama tidak mengubah nilai total kredit yang nasabah bayar.
Langkah lain dan mungkin merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah mengalihkan pembayaran kredit kepada orang lain atau over kredit. Ini dilakukan apabila kamu sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran.
Nah, jalan mana pun yang kamu pilih, pastikan tetap bersikap kooperatif dengan pihak bank, ya.