Suara.com - Dua pemeran 'video porno kebaya merah' kini resmi ditetapkan jadi tersangka. Kepolisian Daerah Jawat Timur sudah mengamankan keduanya untuk penyidikan lebih lanjut.
"(Dua orang pemeran video porno kebaya merah) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Polisi Harianto Rantesalu kepada wartawan, pada Senin (7/11/2022).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes M Farman pada Selasa (8/11/2022) lalu mengungkapkan, dua pemeran video Kebaya merah itu sudah membuat 92 video porno.
“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” ujar dia.
Baca Juga: Pemeran Video Porno Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video dan 100 Foto Telanjang
Ia menjelaskan, 92 video porno yang diproduksi sepanjang tahun 2022 dan diduga dijual tidak hanya kepada pembeli di Indonesia namun juga luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menambahkan, keduanya membuat video porno tersebut dengan skenario sesuai permintaan atau pesanan dengan harga Rp750 ribu.
Terkait sosok yang memesan video mesum tersebut, Farman mengungkapkan, berasal dari sebuah akun Twitter yang belum diungkap identitasnya. Sang pemesan meminta video porno yang diperankan perempuan berkebaya layaknya resepsionis hotel.
"AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp750," ujar dia.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pihak berwajib juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: Kebaya Merah yang Digunakan Untuk Bikin Video Porno Sudah Terbakar di Gudang
Kedua tersangka yakni ACS dan AH dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam hukuman lebih dari 5 tahun.