500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan Akibat Penurunan Permintaan Pabrik Tekstil

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 11:14 WIB
500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan Akibat Penurunan Permintaan Pabrik Tekstil
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengusaha dalam negeri mengakui adanya penurunan permintaan barang produksi dari luar negeri, terutama kawasan Eropa dan Amerika Serikat. 

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.

"Efeknya langsung itu adalah kami di persepatuan, di tekstil, itu di persepatuan order menurun 50 persen rata-rata Bu. Ada yang 70 persen, ada yang kurang dari itu," kata dia.

"Pasar Amerika dan Uni Eropa itu yang drastis menurun, tapi pasar Asia masih bagus. Bukan hanya sepatu dan TPT, ternyata karet pun mengalami penurunan [ekspor] 40 persen kurang lebih. Ini akan efek lebih berat lagi karena menyangkut karet rakyat," sambung Anton.

Baca Juga: 126 Purnawirawan TNI Gugat PHK Sepihak, Hakim Perintahkan Artha Graha Group Bayar Uang Kompensasi Rp1,8 Miliar

Penurunan permintaan akan berdampak pada produksi yang menurun dan meningkatkan potensi PHK. Sementara, pengusaha juga memiliki opsi lain merumahkan para buruh.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, saat ini 500.000 Karyawan terancam PHK atau dirumahkan akibat perusahaan yang tertekan kondisi ekonomi global yang kian sulit diprediksi. Ia lantas berharap, pemerintah bisa memberikan intensif.

"[Pemerintah bisa membantu melalui] pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ke industri-industri yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri sudah meminta para pengusaha agar tidak mudah mengambil putusan PHK.

Kemenaker juga mendorong alternatif pencegahan PHK diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Baca Juga: Solusi Bagi yang Terkena PHK, Indonesia Kekurangan Programmer

"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," kata Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, perusahaan juga bisa mengubah aturan kerja dengan mengurangi shift atau menghapus kerja lembu demi mengurangi jam kerja.

Opsi merumahkan buruh juga bisa dipilih agar mengurangi beban keuangann perusahaan tanpa harus melakukan PHK.

"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," ujarnya.

Namun, Menaker menegaskan, opsi tersebut harus terlebih dilakukan dialog dua arah antara perusahan dengan buruh demi mendapatkan keputusan terbaik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI