Suara.com - Peneliti Said Agil Siraj (SAS) Institut Razikin Juraid mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Pasalnya, hal itu dinilai sebagai langkah yang tepat dalam menggairahkan petani-petani garam lokal di Indonesia karena kualitas kandungan yodium sangat bagus, terutama produksi garam dari Indonesia Timur.
“Dalam rangka presiden mempercepat untuk menggairahkan juga petani-petani garam kita kalau kita lihat garam-garam kita ini kan relatif bagus kualitasnya kandungan yodiumnya juga bagus karena air laut kita terutama di wilayah timur itu petani petani garam itu cukup mampu memproduksi yang cukup banyak dengan kualitas yang cukup baik,” kata Razikin.
“Karena memang air lautnya juga bersih, kandungan yodiumnya juga bagus itu saya lihat di beberapa tempat, terutama di wilayah timur di Sulawesi, di NTB itu cukup luar biasa produksi produksi garam kita,” sambungnya.
Menurut Razikin, dengan adanya Perpres Nomor 126 Tahun 2022 ini, para petani garam di daerah semakin bersemangat untuk memproduksi garam. Untuk itu, lewat Perpres ini Pemerintah juga akan membangun infrastruktur.
“Tentu nanti akan didukung dengan percepatan bantuan infrastruktur, karena selama ini memang petani garam kita sifatnya masih tradisional, belum didukung oleh alat yang canggih, seperti misalnya ketika dikonversi menjadi garam beryodium itu kan butuh mesin penghalus, sehingga di pasar punya nilai jual yang lebih,” ucapnya.
Diakui Razikin, Perpres soal pergaraman nasional ini juga memberikan dampak baik bagi tingkat kesejahteraan petani garam, karena dalam Perpres tersebut sudah diatur bagi seluruh industri dalam negeri wajib menggunakan garam hasil produksi petani lokal.
“Dengan adanya Perpres ini mudah-mudahan bisa di breakdown di dalam konteks yang lebih operasional sehingga mendukung produksi petani garam kita, dan pastinya tingkatkan kesejahteraan petani garam,” akuinya.
Terkait dengan regulasi yang menyatakan penyerapan garam lokal oleh industri kurang lebih lima tahun, Razikin meyakini betul bahwa regulasi tersebut sebagai uji coba agar para petani garam ke depan bisa mandiri.
Baca Juga: Bangunan Pabrik Gudang Garam Terbakar Hebat, Manajemen Buka Suara
“Ini mungkin presiden untuk meng uji coba kali ya, karena kita juga ingin mendorong petani-petani garam kita tidak melulu tergantung bantuan secara operasional terus-menerus. Karena bagaimanapun kalau sifatnya melulu ketergantungan pada bantuan, itu nanti ketika bantuan terhambat karena kita tidak tahu situasi ekonomi global mempengaruhi situasi nasional, dan mempengaruhi APBN kita, itu akan mengganggu,” jelasnya.