Suara.com - Set Top Box (STB) menjadi barang yang banyak diburu setelah pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan mengubahnya ke digital. Bagi pengguna TV analog seperti TV tabung, cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah sebenarnya cukup mudah. STB ini akan membantumu terhubung ke TV digital tanpa perlu membeli televisi baru.
Pemberian STB dilakukan lantaran karena tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi terbatas.Lalu bagaimana cara memperoleh STB gratis dari Pemerintah?
Syarat utamanya, penerima Set Top Box gratis dari pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini menghimpun masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah. Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari pemerintah, bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo. Selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari pemerintah yang diakomodasi oleh Kominfo.
Baca Juga: Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Lalu, masukkan NIK KTP
3. Kemudian masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik Pencarian
5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Baca Juga: Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208. Demikian informasi mengenai cara dapat set top box gratis dari Kominfo lengkap dengan cara cek daftar penerima set top box gratis.
Perbedaan TV Digital dan Analog
Pemerintah secara resmi mencabut siaran TV analog dan mengubahnya ke digital mulai 3 November 2022 lalu. Banyak perbedaan signifikan antara dua sistem ini. Penggunaan TV analog hanya mampu menangkap sinyal analog saja. Sinyal ini mirip siaran radio dengan frekuensi tertentu. Siarannya juga ditransmisikan oleh gelombang radio sehingga membutuhkan antena penangkap sinyal, sekaligus tergantung pada kondisi cuaca.
Sebaliknya, siaran digital dapat menangkap siaran digital dan siaran analog sekaligus. Siaran digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Dengan demikian tidak ada potensi kehilangan sinyal akibat cuaca buruk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni