DPR Usulkan Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Plat Nomor Kuning

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 10:04 WIB
DPR Usulkan Ojol Jadi Angkutan Umum dan Pakai Plat Nomor Kuning
Ojol [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah Anggota DPR RI mengusulkan agar ojek daring atau ojek online alias ojol yang merupakan bagian dari transportasi online untuk menjadi angkutan umum. Mereka bahkan menyebut operasional ojol masuk dalam aktivitas ilegal.

Menurut Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS Suryadi, sepeda motor yang menjadi armada driver ojek online tidak seharusnya menjadi angkutan umum sehingga diperlukan revisi UU lalu lintas terkait hal ini.

"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal, menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," kata dia melalui rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (7/11/2022) lalu.

Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka B Kady juga menyoroti undang-undang baru terkait ojek online. Ia memperingatkan agar Aplikator ojol tidak bermain-main dengan aturan.

Baca Juga: Driver Ojol di Bontang Digratiskan Bayar Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktunya

Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengendra Ojek Online melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae juga membuka pembahasan terkait opsi agar armada ojol menggunakan plat nomor kuning layaknya angkutan umum.

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujar dia.

Sementara, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov beranggapan, ojek online masuk dalam kategori bisnis berbasis IT dan bukan dalam lini transportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI