Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah lesunya bisnis. Banyak cara yang dilakukan pengusaha agar bisa efisiensi, sehingga tak lakukan PHK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro memaparkan, sejumlah saran telah diberikan kepada para pengusaha hingga serikat pekerja di industri padat karya.
Misalnya, mengurangi fasilitas pekerja, terutama di level manajer hingga direktur.
"Bisa juga, menghapuskan bonus yang mungkin belum keluar tahun ini kita sarankan untuk tidak ada bonus yang bagian dari fasilitas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Menteri Airlangga Ungkap Biang Kerok PHK di Industri Tekstil
Selanjutnya, Indah mengemukakan, perusahaan bisa mengurangi jam kerja, atau meliburkan para pekerja secara bergantian. Asalkan, kebijakan itu dibicarakan oleh dua pihak antara pengusaha dengan serikat pekerja.
"Tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucap dia.
Kemudian, perusahan diupayakan tidak memperpanjang pekerja yang sudah habis masa kerjanya.
Menurut Indah, bisa dilakukan dengan memberikan pensiun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama.
"Ini beberapa hal yang terus kami komunikasikan dalam rangka mencegah PHK. PHK bisa dicegah agar kedua belah pihak, manajemen dengan pekerja yang diwakili serikat pekerja benar-benar mencapai kesepakatan," katanya.
Baca Juga: Twitter Sebut PHK Massal 'Kesalahan', Minta Karyawan yang Dipecat Kembali Bekerja