Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 mendatang.
Langkah tersebut menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah. Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: UMP 2023 Naik Berapa Persen? Kemenker Tahun Depan Pastikan Kenaikan Upah Minimum
Namun, Airlangga melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri
menambahkan, formula upah minimum provinsi akan diserahkan oleh gubernur masing-masing daerah.
Namun, sayangnya dia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.
"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," katanya.
Baca Juga: Soroti Besaran Upah Minimum di DIY, Pakar Ekonomi UGM: Sudah Tidak Layak, Harus Naik