Suara.com - Saat ini, tak sedikit orang mengandalkan KPR saat membeli rumah tinggal. Namun karena tingginya harga rumah saat ini, jangka waktu KPR biasanya cukup lama, berkisar antara 15-20 tahun. Tentu saja, selalu ada risiko mengintai di rentang waktu yang cukup panjang tersebut, salah satunya risiko kreditur meninggal dunia saat pinjaman belum lunas.
Tentu saja hal ini akan menjadi rumit. Pada akhirnya, jika kreditur meninggal tanpa memiliki asuransi jiwa sedangkan KPR masih berjalan, maka tanggung jawab untuk melunasi cicilan KPR akan menjadi kewajiban ahli waris.
Itu sebabnya, keberadaan asuransi jiwa sangat penting untuk meminimalkan risiko serta memberikan jaminan jika ada hal tak terduga terjadi, seperti kreditur meninggal dunia.
Sequis Financial bekerja sama dengan PermataBank meluncurkan fasilitas Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang dapat dinikmati oleh nasabah PermataKPR.
Baca Juga: 5 Penyebab Profil BI Checking Jelek, Segera Cek Riwayat Cicilan
Produk AJK dari Sequis Financial menyediakan Uang Pertanggungan (UP) minimum Rp50 juta untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun. Manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung tutup usia dalam masa pertanggungan asuransi.
Direktur Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram, mengharapkan kerja sama dengan Sequis Financial dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia yang dapat diakses secara mudah melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.
“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka,” sebut Djumariah.
Pernyataan ini diperkuat oleh Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah saat peluncuran kerja sama pemasaran AJK dari Sequis Financial untuk nasabah PermataBank.
"AJK yang kami sediakan preminya terjangkau dan berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban Ahli Waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR,” sebut Edisjah.
Baca Juga: 4 Syarat Mengajukan Cicilan Rumah KPR Subsidi untuk Mitra Gojek
Asuransi jiwa kredit sendiri berfungsi sebagai perlindungan apabila peminjam meninggal sebelum bisa membayar lunas sisa cicilan KPR yang diambil, di amna pihak asuransilah yang akan melunasi sisa cicilan KPR hingga selesai.
Hal ini tentu saja menguntungkan ahli waris dan juga meringankan beban mereka yang ditinggalkan karena tak perlu lagi membayar utang cicilan KPR. Terlebih, jika ahli waris tidak atau belum memiliki penghasilan.