Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 16:01 WIB
Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?
Ilustrasi PHK. [Gerd Altmann/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PHK dan dipecat, meski keduanya sama-sama berarti kehilangan pekerjaan, adalah dua hal yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, PHK disebut sebagai “laid off", sedangkan dipecat disebut “fired”. Keduanya mempunyai dampak berbeda terhadap hak-hak yang akan kamu dapat dari perusahaan.

Melansir dari The Balance Money, seorang karyawan dapat dipecat karena berbagai alasan, misalnya melakukan pelanggaran, tidak mematuhi standar perusahaan, atau gagal mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.

Sedangkan ketika seorang karyawan di-PHK, biasanya terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami restrukturisasi atau perampingan. Dalam kasus di mana restrukturisasi adalah alasan utama untuk PHK, posisi yang tidak diperlukan untuk struktur organisasi baru adalah yang akan pertama kali dilepaskan. Kasus serupa juga terjadi ketika PHK akibat merger dan akuisisi.

Terakhir, ketika alasan PHK adalah perusahaan yang gulung tikar, semua jabatan akan diberhentikan karena tidak lagi dibutuhkan untuk menjalankan usaha.

Baca Juga: Dipecat karena Hamil, Wanita Ini Dapat Kompensasi Senilai Nyaris Rp90 Juta

Lalu, bagaimana dengan hak karyawan yang di-PHK maupun dipecat?

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di-PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Tak hanya itu, dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan juga adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Elon Musk Tawari Karyawan Twitter yang di PHK Dapat Pesangon 3 Bulan

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.

Nah, di atas itu adalah hak-hak untuk pegawai yang di-PHK karena kondisi perusahaan yang tak memungkinkan untuk mempertahankan karyawan.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang dipecat?

Dalam Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pemecatan karyawan yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI