Mengacu hasil asessment tahun 2019, Pupuk Kaltim telah menerapkan 85 persen aspek pelabuhan ramah lingkungan pada green port guideline dan rating tool. Dilihat dari berbagai langkah konkret yang terlaksana secara menyeluruh di area pelabuhan, sehingga mampu berkontribusi positif terhadap lingkungan di kawasan industri perusahaan.
Menurut dia, ada empat kriteria utama penyusunan green port yang dilaksanakan Pupuk Kaltim, yakni dari aspek Manajemen sesuai peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, meliputi perencanaan, kebijakan, promosi, sistem manajemen serta pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya aspek Perlindungan Lingkungan, mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dari assessment kali ini, kita bisa mengukur lebih jauh tingkat pencapaian implementasi green port di seluruh area terminal khusus perusahaan,” tambah Ngateno.
Lead Asesor M Radipta Nindya Tama, mengungkapkan objek asessment adalah dermaga dan fasilitas penunjang kepelabuhanan Pupuk Kaltim, dengan lingkup audit ditinjau dari aspek manajemen, teknis dan digitalisasi. Asessment dilakukan melalui verifikasi dokumen serta audit langsung di lapangan.
Kriteria audit menyasar berbagai bidang seperti komitmen dan kebijakan penerapan green port, promosi dan pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola kawasan pelabuhan dan transportasi pendukung. Lalu sistem administrasi dan operasional pelabuhan, sistem keamanan hingga inovasi digital dan implementasi R&D organisasi.
"Asessment mengacu kepada Green Port Rating Tools versi 2.0/2022, dengan meninjau langsung penerapan aspek green port di seluruh lokasi yang masuk kriteria," ucap Radipta.