Suara.com - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023, diperkirakan oleh Kemenkeu tidak akan memberi dampak serius terhadap peningkatan jumlah pengangguran dan kemiskinan.
Tairf cukai rokok naik dapat dipastikan berimbas pada harga rokok naik di masyarakat. Hal ini dikhawatirkan berdampak pula pada kenaikan inflasi yang mendorong kenaikan garis kemiskinan.
Namun, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT tidak memberi pengaruh besar ke Inflasi dan hanya memberi dampak sekitar 0,1-0,2 poin persentase saja.
Merujuk pada perkiraan data dari BKF, kenaikan cukai rokok hanya memberi andil terbatas terhadap peningkatan angka pengangguran, yakni sebesar 0,1 poin persentase.
Baca Juga: Pemerintah Naikan Cukai Tembakau, Kapan Harga Rokok Akan Naik?
"Basket-nya kan tidak terlalu besar, sehingga dampaknya tidak signifikan ke kemiskinan," kata Febrio Kacaribu dalam media briefing di Swiss-Bellin Hotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022) dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah berharap, kenaikan cukai tembakau bisa menekan jumlah konsumsi rokok di tengah masyarakat.