Alasan Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga Tahun 2024

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 November 2022 | 11:46 WIB
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga Tahun 2024
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengungkapkan alasan di balik keputusan Pemerintah yang menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen dalam dua tahun ke depan.

"Arahan presiden kalau bisa sampai tahun 2024, supaya nggak gaduh. Semua kebijakan besar itu di-hold," kata dia.

Terkait tahun 2024 yang ia singgung tersebut, berkaitan dengan tahun politik Indonesia lantaran adanya pemilu serentak. Ketegangan politik tersebut, diharapkan tidak ada kegaduhan politik yang memecah belah serta lebih terkendali.

Ia juga berharap, harga BBM dan tarif listrik tidak naik. Meski pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema pada tahun 2023, namun ia berharap tidak ada kenaikan harga energi pada tahun depan.

Baca Juga: 3 Alasan Harga Rokok Naik Tahun Depan Menurut Menkeu Sri Mulyani

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengklaim, kenaikan cukai rokok tidak akan menyebabkan PHK.

"Ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, " ujar dia.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT yang dikucurkan Pemerintah mencapai Rp6 triliun dan khusus diperuntukkan pengembangan fasilitas kesehatan daerah.

"Untuk kenaikan CHT 10% dampak ke tenaga kerja itu minimal. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT," kata dia.

Baca Juga: Bersiap Harga Rokok Naik Tajam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI