Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat komersial menginap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali saat pelaksanaan KTT Presidensi G20 Indonesia. Larangan itu diberlakukan guna menghindari adanya penumpukan pesawat selama penyelenggaran KTT G20 berlangsung.
Kemenhub pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan pada tanggal 3 November 2022.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Nur Isnin mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut Menteri Perhubungan telah menginstruksikan semua jajaran Kementerian Perhubungan termasuk Ditjen Perhubungan Udara, agar dengan baik, cermat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari/ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dengan beberapa ketentuan yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Nur Isnin menambahkan diiberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022.
Pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.
Selain itu, telah ditetapkan 11 Bandar Udara Pendukung yang beroperasi selama 24 jam. Bandara Pendukung ini akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya, yaitu: Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok; Bandar Udara Juanda, Surabaya; Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar; Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin; Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo; Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang; Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo; Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandar Udara Banyuwangi; dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 ini, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.
Baca Juga: Srikandi Kemenhub Ungkap Pengembangan Stasiun Kereta Api Lewat Buku
"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan," ujarnya.
Guna memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan KTT G20 ini, maka koordinasi dan kolaborasi yang intensif terus dilakukan Kementerian Perhubungan bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, termasuk Custom, Imigration and Quarantine (CIQ), TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polda Bali, Pemerintah Daerah Bali, AirNav Indonesia, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Ground Handling, serta stakeholder penerbangan lainnya.
"Harapan kita bersama, agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman."