Membaca Garis Nasib Buruh dan Petani Tembakau Usai Pemerintah Naikan Harga Rokok Jelang Resesi Global

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 05 November 2022 | 15:27 WIB
Membaca Garis Nasib Buruh dan Petani Tembakau Usai Pemerintah Naikan Harga Rokok Jelang Resesi Global
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya menaikan harga rokok pada tahun depan. Kenaikan harga rokok nantinya akan bervariatif mulai dari 10 persen hingga 12 persen lebih. Dalam pernyataannya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jika salah satu faktor pendorong menaikan harga rokok, lantaran konsumsinya yang tinggi di kalangan warga miskin.

Meski begitu, keputusan pemerintah tersebut dinilai tidak peka terhadap industri rokok yang bergantung kepada petani tembakau. Apalagi industri hasil tembakau (IHT) banyak menyerap pekerja yang sifatnya padat karya.

Alhasil, kebangkrutan industri hasil olahan tembakau ini akan berdampak luas hingga kepada pekerjanya yang selama ini mempekerjakan puluhan ribu warga.

"Sebisa mungkin kondisi yang masih sulit ini alangkah baiknya pemerintah tidak usahlah menaikan tarif cukai, karena IHT ini banyak menyerap baik itu bahan baku dan tenaga kerjanya yang bersifat padat karya," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Timur (APTI Jatim) K Mudi, sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikan harga rokok atau sigaret.

Baca Juga: Pemerintah Naikan Cukai Tembakau, Kapan Harga Rokok Akan Naik?

Dia mengatakan, kenaikan cukai sudah sangat pasti merugikan petani sehingga pihaknya mendorong agar pemerintah tidak melaksanakan kebijakan kenaikan cukai.

Tak hanya Mudi, Ketua APTI NTB Sahminudin mengemukakan, kekhawatiran petani tembakau semakin menjadi saat dinaikannya cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Ancaman Resesi 2023

Apalagi Indonesia juga dibayang-bayangi ancaman resesi yang akan semakin mencekik masyarakat bawah seperti petani tembakau.

"Kenaikan cukai jenis sigaret apapun, termasuk SKT, akan berpengaruh terhadap harga tembakau ke depan. Ingat bahwa pada tahun 2023, Indonesia di ambang resesi. Artinya, pertumbuhan ekonomi rendah, inflasi tinggi, dan imbasnya daya beli rendah," ujarnya.

Baca Juga: 3 Alasan Harga Rokok Naik Tahun Depan Menurut Menkeu Sri Mulyani

Pun, ia menyebut kenaikan cukai tembakau yang terjadi pada tahun ini telah merugikan petani tembakau. Bahkan, Sahminudin mengungkapkan, keberlangsungan industri sangat terkait dengan kesejahteraan hidup para petani tembakau.

"Cukai pasti mempengaruhi kondisi petani. Belum dinaikkan saja sudah membuat petani tembakau Indonesia bangkrut, apalagi kalau dinaikkan," jelas dia.

Untuk diketahui, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya.

Masih menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai tembakau juga dilakukan untuk menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat.

Program encegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di gerai Indomaret Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Program encegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di gerai Indomaret Juanda, Jakarta Pusat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

Terkait keputusan menaikan harga cukai rokok, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Efek Domino

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Hotman Siahaan mendesak, pemerintah pusat menimbang efek domino kenaikan cukai hasil tembakau dalam kerangka laju perekonomian di daerah.

"Dengan kenaikan CHT, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran. Bisa saja mereka mengalihkan produksinya dari SKT (Sigaret Kretek Tangan) menjadi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Artinya, ribuan bahkan jutaan pekerja SKT bakal menjadi pengangguran karena digantikan oleh mesin," ujarnya.

Apalagi, banyak pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga.

"Kalau mereka menganggur, berarti daya beli keluarga menjadi rendah," kata Hotman.

Saat konsumsi rumah tangga menjadi lemah, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah menjadi lesu. Situasi itulah yang akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Ilustrasi  bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)

Pun belum lama ini, sebuah pabrik SKT di Blitar terpaksa tutup. Hingga menyebabkan 890 pekerja pabrik tersebut di-PHK.

Tak hanya pekerja, nasib petani tembakau juga tak kalah miris. Kenaikan cukai bisa membuat harga tembakau turun dan mengakibatkan petani merugi.

"Ujung-ujungnya, produktivitas pertanian tembakau turun, padahal ini bahan baku yang sangat diperlukan. Apakah kita ingin seperti itu? Kan tidak. Semuanya tergantung pemerintah," katanya.

Tak hanya itu, pengamat kebijakan publik Henry Thomas Simarmata mengemukakan, kebijakan cukai hasil tembakau semestinya didasari atas semangat pemerintah yang berusaha menangkap pergerakan ekonomi dari sektor pertembakauan.

Ketidakselarasan Pemerintah

"Semangat awalnya seperti itu, tapi regulasi cukai hasil tembakau selalu menjadi polemik karena ketidakselarasan antara pemerintah dan kondisi yang dialami di sektor pertembakauan," kata Henry dalam sebuah diskusi.

Menurutnya, ketidakselarasan terjadi karena ada proses yang berulangkali ditinggalkan oleh pemerintah, yakni pelibatan serta pemberian masukan dari mata rantai industri hasil tembakau terhadap kebijakan cukai hasil tembakau.

“Dalam pengambilan kebijakan cukai, seharusnya ada negosiasi antara kelompok petani dan konsumen kepada pemerintah. Karena itu merupakan prinsip dasar dari kebijakan publik yang memilliki dampak pada masyarakat luas, terutama sektor pertembakauan”, ujarnya.

Henry juga mengungkapkan, adanya tekanan yang besar dari dunia internasional mengenai kebijakan sektor pertembakauan di Indonesia. Salah satunya melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Di forum-forum internasional, Indonesia selalu mendapat sorotan terkait kebijakan tembakau. Untuk melawan ini, Indonesia harus memiliki kajian yang komprehensif terkait kepentingan kita terhadap tembakau," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI