Suara.com - Bareskrim Mabes Polri akan melakukan investigasi dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pasalnya, ada obat sirup yang beredar di tengah masyarakat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, sampai dengan saat ini, belum ada masyarakat yang membuat laporan terkait kelalaian BPOM dalam melakukan pengawasan obat-obatan.
“Nanti arah investigasi kita pasti kesana. Karena kita ingin tahu dimana letak kelemahan-kelemahannya,” ujar Pipit seperti dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ada 22 Kasus Gagal Ginjal Akut di Banten, 13 Diantaranya Meninggal Dunia
Pipit menyebut, nantinya Kepolisian juga akan melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang melakukan import bahan baku obat ke Indonesia.
“Harus dilihat nantinya apakah ada tindakan kelalaian dan kesengajaan. Ini akan terus kita dalami dan kita juga harus berhati-hati,” tambah Jenderal bintang satu tersebut.
Pipit Rismanto berjanji proses penanganan kasus obat sirup yang membuat penyakit gangguan ginjal akut pada anak ini akan berjalan transparan dan objektif. Hal ini dijelaskan Brigjen Pipit demi kelangsungan hidup masyarakat banyak.
Pipit juga mengungkapkan, Kementerian Perdagangan juga akan diinvestigasi Bareskrim karena namanya disebut BPOM.
“Iya kita akan telusuri nanti ya, sabar dulu,” tutup Brigjen Pipit.
Baca Juga: BPOM Temukan Sampel Kerupuk Nasi dan Kerupuk Tempe Mengandung Boraks di Riau