Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengkritik keras pemerintah atas kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10% yang akan berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli. Pasalnya, pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang,” katanya.
Misbakhun merujuk pada UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4), bahwa "Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan".
Dalam hal ini, DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan CHT, namun hal tersebut belum dilakukan sampai kenaikan tarif cukai diumumkan.
Baca Juga: Pemerintah Naikan Cukai Tembakau, Kapan Harga Rokok Akan Naik?
Apalagi, kata Misbakhun, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah pada 26 September 2022, memandatkan Komisi XI DPR RI untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.
“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10% pada Kamis (03/11), kuat dugaan merupakan keputusan sepihak. Karena itu, Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” tegasnya.