Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membatasi operasional angkutan barang di Bali, selama perhelatan KTT G20.
Pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran.
"Dengan survei tersebut, kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu, dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Sebulan Ini Jokowi Bakal Disibukkan dengan Gelaran KTT di Bali, Kamboja dan Thailand
Adapun pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
"Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali," katanya.
Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2022. Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 November 2022 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 November 2022 mulai pukul 17.00-20.00 WITA
Sementara, terdapat 10 ruas jalan utama yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yang di antaranya, Simpang Pesanggaran–Simpang Sanur, Simpang Kuta–Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta–Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai–Nusa Dua, Simpang Pesanggaran–Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (DPS)–Tugu Ngurah Rai, 042 Jimbaran–Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.
Sementara mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: 393 Mobil Listrik Tiba di Bali
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
"Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.