Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang terbatas (lartas) impor bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa.
Hal ini untuk, mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak. Bahan baku tersebut yakni, Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).
"Rencana ini telah dikoordinasikan dengan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW)," Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilen Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilen Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.
Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag. Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Bolehkah Bayi Minum Air Es Hingga Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," jelas Didi.
Adapun, berikut ini pengaturan impor bahan kimia berdasarkan peraturan yang ada saat ini, yang bersumber dari portal Indonesia National Single Window (INSW), yaitu:
Importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dengan lartas Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM.
Importasi Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 29 Tahun 2017 dengan izin impor (lartas) berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM dan untuk jenis Gliserol (CAS number 56-81-5) diatur dalam PP No 74/2001 tentang tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Importasi Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100) untuk jenis Etilen Glikol (CAS number 107-21-1) diatur dalam PP Nomor 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh KLHK.
Baca Juga: Apa Itu Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Kimia Perusak Ginjal Pada Obat Sirop
Importasi Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) untuk jenis Dietilen Glikol (CAS number 111-46-6) diatur dalam PP Nomor 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).