Tok, Pemerintah Resmi Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Hingga 12 Persen

Kamis, 03 November 2022 | 19:58 WIB
Tok, Pemerintah Resmi Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Hingga 12 Persen
Ilustrasi pekerja industri tembakau. Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berdampak pada kenaikan harga rokok. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI