27 Ahli Waris Masih Belum Dapat Ganti Rugi dari Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Kamis, 03 November 2022 | 17:54 WIB
27 Ahli Waris Masih Belum Dapat Ganti Rugi dari Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Ilustrasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 27 ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang belum mendapatkan ganti rugi.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, belum dapatnya ganti rugi, karena masalah administrasi dan belum melengkapi dokumen.

Adapun, para ahli waris akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 sebesar Rp1,25 miliar. Kemudian, pihak maskapai Sriwijaya Air memberikan uang kerohiman sebesar Rp250 juta.

Sehingga total ganti rugi yang didapat sebesar Rp1,5 miliar. Uang ganti rugi tersebut, juga di luar dari santunan Jasa Raharja yang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ahli Waris Tol Jatikarya Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Tuding Ada Oknum di BPN yang Bermain

"Ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan, artinya sedang proses, yaitu sebanyak delapan orang," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Isnin melanjutkan, dari 27 tersebut terdapat dua hak waris yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian. Sementara, terdapat 17 hak waris yang masih belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian.

Direktur PT Sriwijaya Air Anthony Raymond Tampubolon menyebut, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum pada hak waris. Sehingga, menurut dia, proses administrasi perlu dilakukan secara menyeluruh.

"Persyaratan yang diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pemberian kompensasi tersebut. Kami dan pihak asuransi perlu secara berhati-hati supaya tidak terjadi dispute atau gugatan di kemudian hari. Dan tentunya kami ingin berikan hak kompensasi itu kepada anggota keluarga yang berhak," jelas dia.

Anthony menambahkan, 17 hak waris yang belum menolak pemberian ganti rugi, karena tengah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat.

Baca Juga: Duduk Perkara Kisruh Ahli Waris vs Pengurus Vihara Tien En Tang Kebon Jeruk, Viral di Medsos

"Dan, karena gugatan tersebut, maka mereka belum mau menerima kompensasi yang sedianya sudah siap untuk kami sampaikan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI