Sementara beban penjualan meningkat 0,4% (yoy) menjadi Rp4,71 triliun, yang utamanya juga didorong kenaikan pos pita cukai yang terkerek 23,89% (yoy) dari Rp40,63 triliun pada kuartal III-2021 menjadi Rp50,34 triliun pada kuartal III-2022.
Besarnya beban emiten-emiten rokok besar ini juga diakibatkan makin lebarnya selisih tarif cukai antargolongan, terutama di segmen golongan II yang mencapai 40% dengan golongan I. Dalam situasi daya beli yang melemah, para perokok dewasa akhirnya memiliki preferensi untuk beralih kepada produk rokok yang lebih murah.
Saat ini, pabrikan Golongan I merupakan salah satu kontributor utama penerimaan negara. Hingga Juli 2022, pangsa pasar rokok Golongan 1 mencapai 61% dari total industri rokok di Indonesia.
Hal ini diamini Direktur Gudang Garam Heru Budiman. Ia mengatakan, naiknya cukai tidak diikuti dengan kenaikan harga rokok. Pasalnya, produsen rokok itu masih menguatirkan daya beli masyarakat.
"Cukai itu kalau kami langsung teruskan ke konsumen, maka profit tidak akan turun. Tetapi, di sisi konsumen, ini akan mengakibatkan perokok mencari rokok yang harganya lebih murah atau downtrading," ujarnya baru-baru ini.