KemenkopUKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 03 November 2022 | 10:21 WIB
KemenkopUKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
MenkopUKM, Teten Masduki. (Dok: KemenkopUKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Teten Masduki usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Selasa, (2/11/2022).

Teten menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Baca Juga: Geger Kasus Sodomi Mahasiswa Jakarta di Kampus Riau, Polisi: Belum Ada Laporannya

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.

Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Selain hak korban atas pemulihan psikis, MenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.

Baca Juga: UIR Investigasi Terkait Isu Mahasiswa Jakarta Disodomi saat Pertukaran Pelajar

Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI