Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022. Pada tahap VII, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ujar Menaker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Bisa Diambil di Kantor Pos atau Via Pospay
Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Menurutnya, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
Ia berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay," imbuh dia.
Baca Juga: Apa Saja Bansos yang Cair Bulan November 2022? Tak Cuma BSU, Ada BLT hingga PKH