Suara.com - Nasib pub dan bar Holywings di Jakarta dipertanyakan setelah Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur. Pasalnya, di era Anies, Pemprov DKI Jakarta telah menutup semua izin operasional Holywings. Lalu, di era gubernur baru nanti, apakah ada kemungkinan Holywings buka kembali?
Pemprov DKI Jakarta memang telah mencabut izin usaha Holywings Group. Namun, salah satu pub di bilangan Gatot Subroto tersebut buka kembali dengan mengganti nama menjadi W Superclub.
Meski bergerak dalam jenis usaha yang sama, W Superclub mengaku tak memiliki afiliasi apapun dengan Holywings yang tidak diperbolehkan lagi membuka usaha dalam bentuk apapun di Jakarta. Kini W Superclub telah beroperasi dan mulai didatangi pelanggan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Benni Aguschandra mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Dibuka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu, dibatalkan NIB-nya. Jadi nggak boleh lagi," kata Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group. Pembuatan NIB baru sama artinya dengan membuat perusahaan baru. Hal inilah yang dilakukan oleh W Superclub.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.
Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.
"Prinsipnya tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Rumah Paso Penuh Kenangan, Verrel Bramasta Gerebek Kamar Ferry Irawan dan Venna Melinda
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menyebut pihak W Superclub memang sudah memiliki izin resmi.
Begitu juga dengan gerai Holywings lainnya di Jakarta. Jika ingin kembali beroperasi maka harus dengan manajemen dan nama lain serta mendapatkan izin operasi lewat OSS.
"Ya silahkan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni