Suara.com - Artis sekaligus desainer Ivan Gunawan dihadirkan PN Bandung sebagai saksi sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro yang sempat menyeret sejumlah nama artis Tanah Air.
Sebelumnya, asrtis yang dikenal dengan sapaan Igun itu sempat menerima endorsement dari DNA Pro sehingga membuatnya diperiksa. Hakim pun bertanya asal-usul dia mendapat tawaran itu.
"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Selasa (1/11/2022).
Igun lantas menjawab hakim dengan lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP. Dia mengaku mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.
Baca Juga: Widy Vierratale Yakin Kevin Aprilio Tidak Berniat Promosikan Investasi Bodong: Dia Polos
Usai menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.
"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia.
Ivan Gunawan jadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro. Artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.
Dalam kasus itu, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.
Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar.
Baca Juga: Atta Halilintar Memilih Diam Soal Kasus Robot Trading Net89 yang Menyeret Namanya