Ada Ancaman Resesi di Tahun Depan, Petani Tembakau Minta Cukai Rokok Tak Naik Lagi

Selasa, 01 November 2022 | 18:25 WIB
Ada Ancaman Resesi di Tahun Depan, Petani Tembakau Minta Cukai Rokok Tak Naik Lagi
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya terkait kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023. Lantaran, petani menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak buruk bagi penghidupan mereka.

Apalagi, tahun depan akan adanya ancaman resesi, di mana akan mengganggu perekonomian dalam negeri, termasuk sektor industri rokok.

"Kenaikan cukai jenis sigaret apapun, termasuk SKT, akan berpengaruh terhadap harga tembakau ke depan. Ingat bahwa pada tahun 2023, Indonesia di ambang resesi. Artinya, pertumbuhan ekonomi rendah, inflasi tinggi, dan imbasnya daya beli rendah," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, kenaikan cukai pada tahun ini telah merugikan petani tembakau. Sehingga ia mengatakan, keberlangsungan industri sangat terkait dengan kesejahteraan hidup para petani tembakau.

"Cukai pasti mempengaruhi kondisi petani. Belum dinaikkan saja sudah membuat petani tembakau Indonesia bangkrut, apalagi kalau dinaikkan," jelas dia.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Diperkirakan Kembali Naik di Tahun 2023

Sementara itu, Ketua APTI Jawa Timur, K Mudi mengatakan, pihaknya menolak tegas rencana kenaikan cukai, terlebih untuk segmen SKT.

"Kalau pemerintah mau menaikkan cukai, itu artinya pemerintah juga harus memperhatikan ke bawah, apakah berdampak ke industri dan petaninya," kata Mudi.

Seperti diketahui, dampak resesi global terhadap sektor tenaga kerja makin nyata, khususnya di sektor padat karya. Di Jawa Barat misalnya, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Laporan Dinas Tenaga Kerja, per September 2022, terdapat 87 perusahaan yang memberhentikan pekerjanya. Setidaknya sebanyak 43.567 orang pekerja harus kehilangan pekerjaannya. Hal ini masih data dari satu wilayah saja. Bisa dibayangkan jika dampak resesi juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya.

Dia mengatakan, kenaikan cukai sudah sangat pasti merugikan petani sehingga pihaknya mendorong agar pemerintah tidak melaksanakan kebijakan kenaikan cukai.

"Sebisa mungkin kondisi yang masih sulit ini alangkah baiknya pemerintah tidak usahlah menaikan tarif cukai, karena IHT ini banyak menyerap baik itu bahan baku dan tenaga kerjanya yang bersifat padat karya," katanya.

Baca Juga: DPR RI Batasi Kenaikan Cukai Rokok Hanya Tujuh Persen, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI