Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan perkembangan uji tipe kendaraan listrik mulai meningkat. Tercatat, sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah beredar di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiyatno, mengatakan, mau tidak mau memang semua pihak harus mengubah kendaraan dari berbasis BBM fosil menjadi listrik.
"Jumlah kendaraan listrik itu per 25 Oktober 2022 dan telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (1/11/2022).
Hendro melanjutkan, Kemenhub saat ini juga tengah mengembangkan fasilitas uji tipe khusus kendaraan listrik. Rencananya, fasilitas uji tipe tersebut akan dibangun di Bekasi.
Baca Juga: Menko Luhut Bakal Gencar Ubah Transportasi Gunakan Energi Listrik
Dia menargetkan, penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan roda dua dan 39.883 unit kendaraan roda empat.
"Target penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai digunakan sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik," ucap dia.
Namun demikian, menurut Hendro, pengembangan kendaraan listrik di Indonesia masih mengalami tantangan, salah satunya ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Ketersediaan SPKLU yang masih terbatas ini kita upayakan untuk berkolaborasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk mencapai ekosistem Electric Vehicle yang kondusif. Selain itu pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik," pungkas dia.
Baca Juga: Pemprov Kepri Berencana Siapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik