Fungsi dan Tugas Utama BPOM, Kini Panen Kritik Usai Kasus Gagal Ginjal Meledak

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 16:15 WIB
Fungsi dan Tugas Utama BPOM, Kini Panen Kritik Usai Kasus Gagal Ginjal Meledak
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disorot setelah kasus gagal ginjal akut menyebabkan sedikitnya 141 anak di Indonesia meninggal dunia. Kerusakan ginjal diduga kuat lantaran mereka meminum obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Pengawasan terhadap obat-obatan ini menjadi tanggung jawab BPOM. 

Lima merek obat sirup yang diketahui mengandung EG berlebihan dan telah ditarik dari pasaran adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus gagal ginjal akut pada anak turun hingga 95 persen sejak obat-obatan tersebut ditarik. 

Tanggung Jawab BPOM

Secara umum, tanggung jawab BPOM adalah mengawasi obat dan makanan, terutama dari sisi kandungan bahan yang digunakan. Secara lebih rinci, berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: 

Baca Juga: BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara

1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPOM menempatkan unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPOM

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi: 

Baca Juga: BPOM Kembali Tujuh Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Penjelasannya

1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi : 

1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; 

4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; 

5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah; 

6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 

8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

2. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

3. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI