Profil PT Yarindo Farmatama, Buka Suara Bantah BPOM Terkait Obat Sirup yang Tercemar EG

Selasa, 01 November 2022 | 14:23 WIB
Profil PT Yarindo Farmatama, Buka Suara Bantah BPOM Terkait Obat Sirup yang Tercemar EG
Ilustrasi obat sirup - Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM (MPR News)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Yarindo Farmatama turut buka suara soal adanya dugaan melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGPA) atau gagal ginjal akut karena hasil produksi perusahaannya.

Sebelum ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebutkan bahwa ada dua perusahaan yang menjadi biang kerok gagal ginjal akut karena rekam jejak pelanggaran yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop.

Namun, PT Yarindo Farmatama menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa karena meminum obat flurin hasil produksi perusahaannya tersebut.

Pihak perusahaan juga diketahui menyebutkan bahwa dari 102 daftar obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), obat flurin ini tidak termasuk.

Baca Juga: Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Perusahaan juga menegaskan bahwa PT Yarindo Farmatama sangat berkomitmen membantu BPOM untuk menyelesaikan kasus zat pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut-sebut menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Seluruh bahan baku obat-obatan telah diserahkan oleh perusahaan kepada BPOM untuk diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, dalam kasus ini, PT Yarindo Farmatama merasa menjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini, belum ada pihak yang menemukan data akurat terkait dengan adanya korban meninggal karena mengkonsumsi obat Flurin DMP buatan perusahaan tersebut.

Lantas, seperti apa profil PT Yarindo Farmatama tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil PT Yarindo Farmatama

Baca Juga: BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara

PT Yarindo Farmatama sendiri merupakan anak dari perusahaan Fahrenheit. Gagasan untuk melahirkan Yarindo Farmatama ini muncul pada tahun 1998 pada saat terjadinya krisis keuangan.

Pada saat itu, Fahrenheit melihat terdapat pergeseran kebutuhan pasar dari generik bermerek ke pasar generik yang lebih rendah.

Lebih lanjut, melihat adanya peluang, Fahrenheit kemudian memutuskan untuk memasuki pasar tersebut dengan mendirikan perusahaan manufaktur generiknya, yaitu PT Yarindo Farmatama.

PT Yarindo Farmatama sendiri berlokasi di Serang, Banten. Diketahui, dalam kurun waktu lebih dari lima tahun sejak didirikan, perusahaan tersebut berhasil mencapai pertumbuhan lebih dari 50% per tahunnya.

Untuk Fahrenheit yang menjadi induk perusahaan PT Yarindo Farmatama, lahir dari pemikiran beberapa dokter dan ahli bedah yang cukup ternama. Mereka meyakini bahwa obat-obatan konvensional kurang memiliki potensial, dan mereka percaya bahwa hanya obat yang memiliki kualitas tinggilah yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gagasan tersebut mulai lahir pada tahun 1988.

Suara.com - PT Yarindo Farmatama ini disebut menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat dengan cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman, sehingga, produk tersebut menjadi tidak memenuhi persyaratan.

Tidak hanya itu, PT Yarindo Farmatama juga dianggap tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat, termasuk tidak melakukan penelitian bahan baku obat bagi parameter cemaran EG dan dietilen glikol (DEG).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI