PT Yarindo Farmatama turut buka suara soal adanya dugaan melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGPA) atau gagal ginjal akut karena hasil produksi perusahaannya.
Sebelum ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebutkan bahwa ada dua perusahaan yang menjadi biang kerok gagal ginjal akut karena rekam jejak pelanggaran yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop.
Namun, PT Yarindo Farmatama menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa karena meminum obat flurin hasil produksi perusahaannya tersebut.
Pihak perusahaan juga diketahui menyebutkan bahwa dari 102 daftar obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), obat flurin ini tidak termasuk.
Perusahaan juga menegaskan bahwa PT Yarindo Farmatama sangat berkomitmen membantu BPOM untuk menyelesaikan kasus zat pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut-sebut menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Seluruh bahan baku obat-obatan telah diserahkan oleh perusahaan kepada BPOM untuk diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, dalam kasus ini, PT Yarindo Farmatama merasa menjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini, belum ada pihak yang menemukan data akurat terkait dengan adanya korban meninggal karena mengkonsumsi obat Flurin DMP buatan perusahaan tersebut.
Lantas, seperti apa profil PT Yarindo Farmatama tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil PT Yarindo Farmatama
Baca Juga: Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia
PT Yarindo Farmatama sendiri merupakan anak dari perusahaan Fahrenheit. Gagasan untuk melahirkan Yarindo Farmatama ini muncul pada tahun 1998 pada saat terjadinya krisis keuangan.