Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut, perusahaan di wilayah itu aktif melaporkan adanya TKA di perusahaan.
"Sampai sejauh pihak perusahaan sangat aktif dan kooperatif melaporkan keberadaan tenaga kerja asing di perusahaannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno di Tanjung Pandan, Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, 86 orang asing berada dan melakukan aktivitas di wilayah Belitung.
Jumlah itu terdiri dari sebanyak 16 WNA dengan pemegang kartu izin tinggal tetap (KITAP) sedangkan yang lain menggunakan izin tidak tetap.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
Sedangkan WNA dengan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) terdiri dari delapan WNA pemegang KITAS penyatuan keluarga, 52 pekerja, satu investor, satu lansia, satu perairan dan tujuh WNA pemegang izin tinggal kunjungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar tempat tinggal masing - masing," ujarnya.
Menurut dia, selain itu, kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung juga aktif melakukan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah itu.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi pelaporan orang asing kepada masyarakat di daerah itu.
"Bahwa penjamin, pemberi tempat penginapan berkewajiban melaporkan keberadaan orang asing kepada kami (Imigrasi Tanjung Pandan) untuk kami awasi," ujarnya.
Baca Juga: 177 Personel Tambahan Dikerahkan Imigrasi Ngurah Rai Untuk KTT G20 di Bali
Ia menuturkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (PORA) di daerah itu baik dalam bentuk rapat-rapat dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Kami melakukan rapat tim PORA di tingkat Kabupaten, kemudian tim PORA ini kami bentuk sampai level tingkat kecamatan sebagai wadah pengawasan orang asing guna bertukar informasi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain," kata dia, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, kantor Imigrasi Tanjung Pandan juga melakukan pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup dengan melakukan operasi gabungan dan operasi mandiri pengawasan orang asing.
"Kami juga melakukan operasi intelijen, jadi kami mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan keberadaan orang asing di wilayah kerja kami," pungkasnya.