Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) atau US$0/MT minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Desember 2022. Namun, jika harga referensi CPO telah mencapai US$800 per metrik ton (MT), insentif itu akan dihapus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diputuskan bahwa PE US$0/MT dilanjutkan per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih rendah daripada HIP Solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka dari itu, tarif PE sebesar US$0/MT diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar sama dengan US$800/MT.
“Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar US$713/MT, jadi tarif PE US$0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke US$800/MT, tarif PE US$0/MT tersebut tidak berlaku,” kata Menko Airlangga dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: India Bangun Mega Proyek Lahan Kelapa Sawit Jutaan Hektar, Segera Saingi Indonesia?
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Disamping itu, rapat juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS serta mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
Terkait PSR ini juga perlu dilakukan perbaikan agar selisih harga TBS pekebun mitra dan non mitra semakin mengecil dan Rakor Komrah berikutnya khusus PSR dilakukan pada pertengahan November agar dapat diperoleh perencanaan PSR dalam kerangka penanaman tanaman sela pada Desember 2022.
Baca Juga: Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Turun Mendekati Ambang Batas