Ketahui Jenis Asuransi Kendaraan, Apa Perbedaan Total Loss Only dan All Risk?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 22:39 WIB
Ketahui Jenis Asuransi Kendaraan, Apa Perbedaan Total Loss Only dan All Risk?
Ilustrasi asuransi kendaraan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamu pasti tahu, cara terbaik melindungi kendaraanmu dari berbagai risiko adalah dengan membeli asuransi kendaraan. Di pasaran, ada beberapa jenis asuransi kendaraan yang ditawarkan. Yang paling umum adalah Total Loss Only dan All Risk. Apa perbedaan di antara keduanya?

Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia, Alwin Jasim, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang dibeli melalui lembaga pembiayaan umumnya sudah ter-cover asuransi kendaraan.

Namun, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui dan mengenali jenis asuransi yang didapatnya.

Pertama, adalah asuransi Total Loss Only. Menurut Alwin, ini merupakan pertanggungan atas kerugian total yang dialami oleh kendaraan akibat kehilangan atau pencurian. Model pertanggungan semacam inilah yang biasanya dipersyaratkan oleh penyalur pinjaman pembelian kendaraan.

Jenis asuransi Total Loss Only hanya akan menanggung bila kendaraan hilang atau dinilai mengalami 75 persen kerusakan serta penggantian akan dilakukan sesuai dengan nilai kendaraan dihitung dari lama pemakaian.

Kemudian, lanjut Alwin, adalah asuransi all risk atau sering juga disebut sebagai comprehensive. Risiko yang ditanggung oleh asuransi kendaraan jenis ini mencakup risiko kehilangan dan risiko kendaraan mengalami kerusakan, baik sebagian maupun total akibat kecelakaan atau perbuatan jahat orang lain.

Tapi yang patut dicatat ialah, istilah comprehensive di sini tidak bisa diartikan sebagai perlindungan yang menyeluruh terhadap segala jenis risiko, ya. Risiko kerusakan akibat banjir, misalnya, bisa saja tidak termasuk dalam kondisi yang ditanggung dalam polis asuransi kendaraan comprehensive.

Kebanyakan penyedia asuransi mengelompokkan perlindungan atas risiko banjir sebagai perlindungan tambahan sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, perlindungan atas risiko banjir ini termasuk dalam perlindungan tambahan. Jika ingin tahu apakah asuransi mobil yang dimiliki melindungi kerusakan akibat banjir atau tidak, coba cek kembali polis kamu, ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI