Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Alasan Manajemen Waroeng SS Potong Bansos BSU yang Diterima Karyawan
Ilustrasi (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar berita viral bahwa manajemen Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) memotong gaji karyawan yang dinyatakan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bansos. Manajemen SS beralasan pemotongan tersebut bertujuan untuk keadilan.

Gaji karyawan akan dipotong dua kali yakni November dan Desember 2022 masing-masing Rp300.000. Dengan demikian, setiap karyawan akan mengalami pemotongan gaji Rp600.000 sesuai dengan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima. 

Pemotongan gaji karyawan ini dibenarkan oleh Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono. Dalam keterangan resminya, Yoyok mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU.

“Demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan,” ujar Yoyok seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Siap-Siap! BSU 2022 Tahap 7 Cair Pekan Ini di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Link bsu.kemnaker.go.id

Terlebih, selama masa pandemi Covid-19 Waroeng SS berjuang mati-matian agar tetap bertahan dan mencapai target penjualan normal. Dia juga menegaskan bagi karyawan yang keberatan dengan kebijakan ini dipersilakan untuk mengajukan surat pengunduran diri. 

Kabar mengenai pemotongan gaji pegawai Waroeng SS ini telah sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenaker masih menelusuri kronologi pemotongan upah tersebut. Namun, Kemenaker menyatakan perbuatan tersebut dilarang dan melanggar undang-undang. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan jika terbukti benar, Manajemen SS akan menerima teguran dari Kemenaker.

Indah menyebutkan hal tersebut dilarang karena termasuk pemotongan sepihak dari hak karyawan. Apalagi alasan pemotongan tersebut lantaran karyawan mendapatkan pemasukan pengganti dari BSU. 

Seperti diketahui BSU 2022 resmi cair pada pertengahan September 2022 lalu. Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BSU sebeser Rp600.000 tahun ini diberikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM. 

Baca Juga: BLT Gaji Rp600.000 Masih Cair, Cek Status BSU 2022 Tahap 7 Online di Link bsu.kemnaker.go.id

Dalam keterangan resminya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa para penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing. BLT subsidi gaji akan diberikan secara bertahap. Kemenaker mengalokasikan Rp9,6 triliun dengan sasaran penerima 16 juta pekerja.

Namun, BLT subsidi gaji tidak akan diberikan pada mereka yang telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kartu Prakerja, ASN, dan anggota TNI serta Polri. 

Bagi yang telah mendaftarkan diri namun belum menerima BSU padahal berhak bisa menghubungi hotline Kementerian Ketenagakerjaan. Pengaduan dapat dilakukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di  www.bsu.kemnaker.go.id  atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at  pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI