Pakar Maritim Sebut Ada Keganjilan Data Manifes Kecelakaan KM Cantika Lestari

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:07 WIB
Pakar Maritim Sebut Ada Keganjilan Data Manifes Kecelakaan KM Cantika Lestari
Kapal Feri cepat (KFC) Express Cantika 77 yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT, Senin (24/10/2022) [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 rute Kupang-Kalabahi mengalami kebakaran pada Senin (24/10/2022) lalu.  Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia, dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.

Namun, Pakar Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa melihat ada keganjilan mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77.

Berdasarkan info dari Kepala Cabang PT Pelayaran Dharma Indah Kupang Syeren Patrisia, dikatakan jumlah penumpang sebanyak 226 penumpang setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.

"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran dua puluhan penumpang?" ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Dishub DKI Sebut Ada Kelalaian Korban Dalam Kecelakaan TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki: Lari Saat Menyeberang

Hakeng mempertanyakan, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut. Maka itu, dia berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut

"Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu, hal ini perlu mendapat perhatian serius pula," imbuh dia.

Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang di atas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim asuransi.

"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Capt Hakeng.

Oleh sebab itu, terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Capt Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Kawasan Sedayu, Satu Orang Meninggal Dunia

"Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI