Suara.com - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) terus genjot penerimaan pajak transaksi aset kripto dengan menyinergikan pelaku usaha dengan DJP Kemenkeu.
“Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda.
Sosok yang akrab disapa Manda tersebut menegaskan bahwa Aspakrindo selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil.
Kebijakan terbaik menurutnya membuat industri aset kripto di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
Baca Juga: Aset Kripto Milik LINE Terdaftar di Bursa Huobi Global
"Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut," ujar dia.
Pada workshop tersebut Aspakrindo juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia.
Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar per September 2022.
Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp76,27 miliar.
Baca Juga: Pra Peluncuran Kripto StableDAO Beri Kesempatan Raih US$100, Ini Caranya!
"Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia," tutur Manda.
Adapun workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi Aspakrindo dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto