Suara.com - Ajaib Sekuritas (XC) merespon sanksi teguran yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran tidak menerapkan aturan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, serta pengelolaan operasional brokerage office system (BOFIS) anggota bursa efek.
Ajaib Sekuritas Asia menegaskan, sebagai salah satu salah satu stock brokerage terbesar d Indonesia, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan regulator dan mengikuti aturan sesuai UU.
''Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman'' tulis PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) dalam pernyataan resmi mereka dikutip pada Jumat (28/10/2022).
Melalui rketerangan resminya, PT Ajaib Sekuritas Asia juga menyampaikan, Ajaib Sekuritas terus melakukan inovasi melalui pembaharuan fitur aplikasi guna memberikan layanan terbaik bagi pengguna.
Baca Juga: Membaca Drama Politik PDIP beri Sanksi Ganjar Pranowo, FX Hadi Rudyatmo dan Dewan Kolonel
Sebelumnya, BEI telah menjatuhkan sanksi kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan Stockbit Sekuritas Digital (XL). Sanksi ini diberikan usai BEI melakukan pemeriksaan terkait.
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan) dan PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan)," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang.