Dirinya berharap reformasi P2SK melalui perumusan RUU yang dilakukan Pemerintah dengan DPR tersebut akan dapat meningkatkan akses seluruh masyarakat kepada sektor keuangan, memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
“Ini adalah titik-titik penting dari diskusi kita mengenai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang, khususnya yang bisa difasilitasi oleh sektor keuangan sebagai intermediasi,” katanya.