Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Terkait Cadangan Pangan Direstui Jokowi, Berikut Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:51 WIB
Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Terkait Cadangan Pangan Direstui Jokowi, Berikut Rinciannya
Presiden Jokowi saat tiba di Pasar Klandasan, Balikpapan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Arif Fadillah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 yang di dalamnya menetapkan cadangan pangan pemerintah dari 11 komoditas kini telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Merujuk pada salinan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), yang bersumber pada JDIH, untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanannya ditugaskan kepada BUMN.

CPP adalah pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Pangan pokok tertentu yang dimaksud adalah diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang jika ketersediaan dan harganya terganggu maka bisa berdampak pada stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial.

"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.

Baca Juga: Jokowi dan NasDem Sempat Bersinggungan di Masa Lalu, Surya Paloh Tak Setuju Luhut Binsar Ditempatkan Jadi Menteri

Presiden dalam hal ini memiliki hak menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4).

Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," demikian isi Pasal 12 ayat (2).

Baca Juga: Dapat Bingkisan dari Jokowi, Warga Balikpapan Ini Berharap Rakyat Kecil Diperhatikan

Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Penyaluran CPP juga untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI