Suara.com - Dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, masih menimbulkan sengketa antara PT. Gio Dipa Energi dan PT. Bumigas Energi.
Ombudsman RI diminta melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap direksi GDE, Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi guna membuktikan dokumen atau alat bukti yang membuat rugi BGE.
"Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar jelas, tidak ada dusta di antara kita," ujar kuasa hukum BGE Khresna Guntarto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Khresna menilai surat KPK merugikan kliennya karena telah digunakan GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Operasi Tambang Panas Bumi PT SMGP di Mandailing Natal Telan Korban Lagi, Ini Daftar Kejadiannya
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT. GDE," ujar Khresna.
Khresna menegaskan hal itu menanggapi keterangan pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng dan Patuha yang dilaksanakan Geo Dipa Energi. Diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pada tahun 2017 hanya melaksanakan perintah ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk membuat surat kepada Geo Dipa Energi keadaan rekening Bumigas Energi di HSBC Hong Kong .
Pahala mengungkapkan berdasarkan surat GDE ke pimpinan KPK, yang menyatakan bahwa setoran 5 juta dolar AS melalui rekening HSBC Hong Kong perlu dibuktikan. Oleh sebab itu, KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
Setelah informasi diperoleh, kata Pahala, pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke GDE sebagaimana Surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Energi Panas Bumi di Indonesia Belum Banyak Dilirik Investor
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hong Kong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala.
Dalam surat yang diteken oleh Pahala pada 19 September 2017, menyatakan bahwa BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.
Menurut Pahala, PLTP di Patuha Unit I telah dibangun atas saran dari Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla. "Satu unit proyek PLTP sudah dibangun atas saran Pak Jusuf Kalla saat meninjau lokasi proyek," kata dia.
Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan Samuel Maringka menegaskan tidak tahu menahu soal kepergiannya ke Hong Kong.
"Apa urusannya saya ke sana (Hong Kong). Memangnya perusahaan itu sudah jadi? (melakukan eksplorasi dan eksploitasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Patuha dan Dieng)" ujarnya beberapa waktu lalu.
Sedangkan mantan Direktur Utama GDE Riki F. Ibrahim menyatakan kepergian tim Kejaksaan Agung bertujuan mendapatkan konfirmasi mengenai keberadaan dana awal BGE di HSBC Hong Kong.