3 Macam Investasi Syariah Syariah di Indonesia dan Bedanya dengan Konvensional

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:05 WIB
3 Macam Investasi Syariah Syariah di Indonesia dan Bedanya dengan Konvensional
Tips memilih investasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Investasi syariah berkembang pesat di Indonesia beberapa tahun belakangan. Macam-macam investasi syariah sebenarnya sama saja dengan investasi pada umumnya, namun perlakuan investasi diselaraskan dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak melanggar hukum Islam. 

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi syariah merupakan kegiatan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.

Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi syariah dan non-syariah kendati cara melakukan investasinya sama. Investasi syariah ini juga diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). 

Macam-macam investasi syariah bisa dibagi sebagai berikut. 

Baca Juga: 5 Tips untuk Menggunakan Uang secara Lebih Bijak

1. Sukuk

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Apa yang membedakan sukuk dengan obligasi? Dalam prinsip dasarnya, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu. Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. 

2. Saham Syariah

Baca Juga: Menteri Bahlil Klaim UEA, China, Korea Selatan dan Taiwan Setuju Investasi di Ibu Kota Baru

Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.

Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah kecuali telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.

Di samping itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES).

Pihak-pihak ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Secara umum, terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

Pertama, dari segi pengelolaan. Reksadana syariah dikelola sesuai prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah.

Kedua, isi portofolio reksadana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Sementara isi portofolio reksadana konvensional adalah efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI