Suara.com - Investasi syariah berkembang pesat di Indonesia beberapa tahun belakangan. Macam-macam investasi syariah sebenarnya sama saja dengan investasi pada umumnya, namun perlakuan investasi diselaraskan dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak melanggar hukum Islam.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi syariah merupakan kegiatan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.
Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi syariah dan non-syariah kendati cara melakukan investasinya sama. Investasi syariah ini juga diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Macam-macam investasi syariah bisa dibagi sebagai berikut.
1. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Apa yang membedakan sukuk dengan obligasi? Dalam prinsip dasarnya, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu. Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
2. Saham Syariah
Baca Juga: 5 Tips untuk Menggunakan Uang secara Lebih Bijak
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.