Whatsapp Down, APJII Usul Pemerintah Buat Aplikasi Pesan Online Asli indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:17 WIB
Whatsapp Down, APJII Usul Pemerintah Buat Aplikasi Pesan Online Asli indonesia
Ilustrasi whatsapp - fitur terbaru whatsapp (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah disarankan segera membuat langkah pasti guna mendorong pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia.

"APJII juga menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp (WA)," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif.

Hal itu ia sampaikan usai aplikasi WA yang lumpuh pada Selasa (25/10/2022) kemarin. Para pengguna WA tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut baik secara individual maupun melalui grup sekitar dua jam.

APJII mengaku prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada layanan pesan elektronik WA. 

Baca Juga: Antisipasi Whatsapp Down Lagi, Ini 6 Aplikasi Chatting Alternatif

Ketergantungan pada WA dinilai menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar.

Hal ini lantaran menurut dia, masyarakat Indonesia sangat tergantung dengan layanan aplikasi over the top (OTT) asing tersebut, dan berdampak pada kerentanan kedaulatan serta ketahanan di ruang digital.

"Terputusnya WA seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing," kata dia.

Guna memastikan layanan pesan elektronik WA terus andal, APJII menyarankan pemerintah agar WA dikenakan kewajiban quality of service (QoS) atau kualitas layanan sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di APJII.

Menurut dia, jika WA dikenakan kewajiban QoS maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WA dengan operator telekomunikasi di Tanah Air.

Baca Juga: WhatsApp Down Ternyata Pernah Terjadi 5 Tahun Lalu, Bahkan Menimpa App Chatting Lainnya

Manfaat lainnya ialah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia, khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa kerja sama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI